Bagi para pekerja yang berharap mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026, memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu hal penting yang perlu dilakukan.
Pasalnya, pemerintah menetapkan bahwa salah satu syarat penerima BSU 2026 adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) sampai dengan Agustus 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menetapkan bantuan sebesar Rp900.000 untuk pekerja yang memenuhi kriteria.
Lantas, bagaimana cara mengetahui apakah BPJS Ketenagakerjaan masih aktif atau sudah nonaktif? Apakah pengecekan bisa dilakukan melalui HP tanpa harus datang ke kantor cabang?
Berikut panduan lengkap cara cek status BPJS Ketenagakerjaan secara online maupun offline yang perlu diketahui pekerja.
Kenapa Status BPJS Ketenagakerjaan Penting untuk BSU 2026?
BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu sumber data yang digunakan pemerintah dalam proses penetapan calon penerima Bantuan Subsidi Upah.
Untuk program BSU 2026, pekerja harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) sampai Agustus 2026.
Artinya, status kepesertaan pada periode tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam proses verifikasi penerima bantuan.
Namun, perlu dipahami bahwa status BPJS Ketenagakerjaan yang aktif saat ini tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima BSU.
Masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi, termasuk ketentuan kewarganegaraan, batas penghasilan, kategori pekerjaan, serta proses verifikasi data oleh pemerintah.
Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP

Kabar baiknya, pekerja tidak harus datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk mengetahui status kepesertaan.
Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan.
1. Cek Status Melalui Aplikasi JMO
Aplikasi JMO menyediakan berbagai layanan digital untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk informasi kepesertaan dan kartu digital.
Berikut langkah-langkah mengecek status BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO:
- Download aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi JMO yang sudah terpasang di HP.
- Login menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Pilih menu Profil Saya.
- Pilih menu Kartu Digital Anda.
- Pilih kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang ingin diperiksa.
- Perhatikan informasi status kepesertaan yang ditampilkan.
Jika status kepesertaan menunjukkan aktif, berarti perlindungan kepesertaan masih berlaku.
Sebaliknya, jika muncul keterangan nonaktif, pekerja dapat menghubungi HRD atau perusahaan untuk mengetahui penyebab perubahan status tersebut.
Selain untuk mengecek status, aplikasi JMO juga dapat digunakan untuk melihat informasi saldo Jaminan Hari Tua (JHT), kartu digital, dan berbagai layanan BPJS Ketenagakerjaan lainnya.
2. Cek Status BPJS Ketenagakerjaan Melalui Call Center 175
Apabila mengalami kesulitan menggunakan aplikasi JMO, pekerja dapat memanfaatkan layanan Contact Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175.
Layanan ini dapat membantu peserta memperoleh informasi mengenai status kepesertaan, termasuk apakah status masih aktif atau sudah nonaktif.
Berikut cara melakukannya:
- Siapkan KTP dan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan jika tersedia.
- Hubungi Contact Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175.
- Ikuti petunjuk layanan yang diberikan.
- Sampaikan bahwa Anda ingin mengecek status kepesertaan.
- Ikuti proses verifikasi identitas sesuai arahan petugas.
Pastikan menghubungi nomor layanan resmi dan jangan memberikan PIN, password, maupun kode OTP kepada pihak yang tidak berwenang.
3. Cek Langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pengecekan online, pemeriksaan status kepesertaan juga dapat dilakukan secara langsung melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Siapkan beberapa dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan jika tersedia.
- Informasi nomor peserta atau KPJ.
Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk keperluan pengecekan persyaratan BSU 2026.
Petugas dapat membantu memberikan informasi mengenai status kepesertaan berdasarkan data yang tersedia.
Bagaimana Jika Status BPJS Ketenagakerjaan Nonaktif?
Sebagian pekerja mungkin menemukan status kepesertaannya sudah nonaktif ketika melakukan pengecekan melalui aplikasi JMO.
Kondisi ini bisa terjadi karena berbagai alasan, salah satunya karena pekerja sudah tidak lagi bekerja di perusahaan sebelumnya dan pemberi kerja telah melakukan proses penonaktifan kepesertaan.
Jika Anda masih bekerja tetapi status BPJS Ketenagakerjaan justru nonaktif, jangan langsung panik.
Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:
- Hubungi bagian HRD atau personalia perusahaan.
- Tanyakan apakah perusahaan masih melaporkan kepesertaan Anda secara aktif.
- Pastikan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan telah dilakukan sesuai ketentuan.
- Periksa kembali data kepesertaan melalui aplikasi JMO.
- Jika belum mendapatkan kejelasan, hubungi BPJS Ketenagakerjaan melalui layanan 175.
Perlu diketahui, untuk kepentingan BSU 2026, status kepesertaan yang menjadi acuan adalah kondisi peserta sampai Agustus 2026.
Karena itu, perubahan status setelah periode tersebut tidak serta-merta menjelaskan apakah seseorang memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan BSU. Penetapan penerima tetap mengikuti data dan proses verifikasi pemerintah.
Apakah BPJS Ketenagakerjaan Aktif Otomatis Mendapatkan BSU 2026?
Jawabannya tidak.
Memiliki status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif memang menjadi salah satu syarat penting, tetapi bukan satu-satunya penentu seseorang mendapatkan bantuan subsidi upah.
Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, berikut sejumlah persyaratan penerima BSU 2026:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) sampai Agustus 2026.
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan atau mengikuti batas upah minimum wilayah yang lebih tinggi sesuai ketentuan.
- Bukan ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri.
- Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.
Dengan demikian, pekerja tetap harus memenuhi seluruh kriteria yang berlaku agar dapat ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Berapa Nominal BSU 2026 yang Akan Diterima Pekerja?
Pemerintah menetapkan besaran BSU 2026 sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan.
Bantuan tersebut diberikan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.
Dengan skema pembayaran sekaligus, pekerja yang ditetapkan sebagai penerima akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp900.000.
Penyaluran dijadwalkan berlangsung pada November hingga Desember 2026 melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia sesuai mekanisme pemerintah.
Meski demikian, masyarakat perlu menunggu informasi resmi mengenai tahapan dan tanggal penyaluran masing-masing penerima.
Cara Cek Penerima BSU 2026 Melalui Website Kemnaker
Setelah memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja juga dapat memantau informasi mengenai penetapan penerima BSU melalui portal resmi Kemnaker.
Berikut langkah yang dapat dilakukan:
- Buka browser melalui HP atau komputer.
- Kunjungi website resmi https://bsu.kemnaker.go.id/.
- Perhatikan informasi terbaru mengenai pengecekan BSU 2026.
- Jika mekanisme pengecekan sudah diumumkan dan tersedia, ikuti petunjuk yang diberikan.
- Masukkan NIK apabila diminta melalui fitur resmi.
- Ikuti proses verifikasi sesuai instruksi pada website.
Perlu diketahui, berdasarkan informasi portal resmi Kemnaker yang dipantau pada 6 November 2026, mekanisme pengecekan status penerima BSU 2026 akan diumumkan secara resmi oleh Kemnaker.
Oleh sebab itu, masyarakat sebaiknya memantau perkembangan informasi melalui situs tersebut dan tidak menggunakan tautan pengecekan yang tidak terverifikasi.
Tips Agar Data BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bermasalah
Ketidaksesuaian data dapat menjadi salah satu kendala dalam proses verifikasi bantuan pemerintah.
Oleh karena itu, pekerja sebaiknya memastikan informasi kepesertaan dan data pekerjaan sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Pastikan NIK sesuai. Periksa kesesuaian data identitas dengan dokumen kependudukan.
- Periksa nomor KPJ. Pastikan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan tercatat dengan benar.
- Konfirmasi data upah. Tanyakan kepada HRD apakah nominal gaji dan tunjangan tetap sudah dilaporkan sesuai kondisi sebenarnya.
- Pastikan status kepesertaan. Lakukan pemeriksaan secara berkala melalui aplikasi JMO.
- Simpan bukti kepesertaan. Pastikan Anda memiliki akses terhadap kartu digital atau informasi kepesertaan.
Jika ditemukan kesalahan data, segera komunikasikan dengan perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan penjelasan dan tindak lanjut yang sesuai.
Waspada Penipuan yang Mengatasnamakan BSU 2026
Informasi pencairan BSU sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.
Modus yang digunakan biasanya berupa tautan pendaftaran palsu, permintaan data pribadi, hingga iming-iming pencairan bantuan secara instan.
Agar tidak menjadi korban penipuan, perhatikan beberapa hal berikut:
- Jangan memberikan kode OTP kepada siapa pun.
- Jangan membagikan PIN ATM maupun password akun pribadi.
- Hindari tautan pendaftaran BSU dari nomor WhatsApp tidak dikenal.
- Jangan membayar biaya administrasi untuk mendapatkan bantuan.
- Gunakan hanya website resmi pemerintah untuk memperoleh informasi.
Ingat, pekerja tidak perlu mendaftar secara mandiri melalui tautan tidak resmi untuk mendapatkan BSU 2026. Penetapan penerima dilakukan berdasarkan data dan mekanisme pemerintah.
Kesimpulan
Memastikan status BPJS Ketenagakerjaan aktif merupakan langkah penting bagi pekerja yang ingin mengetahui kelayakannya sebagai calon penerima BSU 2026.
Pengecekan dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi JMO, Contact Center 175, maupun kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, perlu diingat bahwa persyaratan BSU 2026 mengacu pada status kepesertaan aktif kategori Penerima Upah sampai Agustus 2026. Status aktif saat ini tidak otomatis menjamin seseorang mendapatkan bantuan.
Untuk mengetahui informasi lebih lengkap mengenai nominal bantuan, persyaratan, dan jadwal pencairan, baca juga artikel BSU 2026 Cair Rp900 Ribu, Ini Syarat Penerima, Jadwal dan Cara Cek Status Terbaru.
Pastikan selalu mengikuti informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak ketinggalan perkembangan terbaru.
Sumber Informasi
- Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Informasi Resmi Aplikasi JMO.
- Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.
- Portal Resmi BSU Kemnaker.
Artikel diperbarui pada 6 November 2026. Informasi mengenai persyaratan dan mekanisme BSU mengikuti ketentuan resmi pemerintah.